Cara daftar merek & logo
1. Tahap Awal: Pengecekan Merek. Kirimkan detail berikut melalui email ke cs@patendo.com:
o Label atau nama merek yang diajukan.
o Deskripsi kategori barang, jasa, atau bidang usaha.
o Identitas lengkap pendaftar.
o Kontak telepon pendaftar yang aktif.
2. Tanggapan & Biaya Awal. Kami akan membalas email dalam kurun waktu 1-3 jam di hari kerja. Pada tahap ini, anda akan diminta mengirimkan dana untuk jasa pengecekan merek.
Catatan: Berkas persyaratan dan file logo baru dikirimkan setelah hasil pengecekan keluar. Registrasi dapat menggunakan identitas badan hukum maupun individu.
3. Konfirmasi Pembayaran Cek Merek. Segera lampirkan bukti pembayaran ke cs@patendo.com agar tim kami dapat langsung bekerja.
4. Durasi Pengecekan. Proses peninjauan ketersediaan nama memakan waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak Anda mengirimkan bukti pembayaran tersebut.
5. Lanjut ke Registrasi. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan nama tersebut tersedia, anda dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran dengan melunasi biaya registrasi merek.
6. Pengiriman Berkas Lanjutan. Kirimkan bukti bayar registrasi ke cs@patendo.com beserta dokumen pendukung lainnya yang instruksinya akan kami kirimkan lewat email.
7. Pengisian Formulir Data. Setelah seluruh berkas tervalidasi, Anda akan diinstruksikan untuk melengkapi formulir data via email.
8. Proses Administrasi Dokumen. Kami akan menyiapkan dokumen resmi berdasarkan data anda. Silakan cetak, tandatangani, dan kirimkan kembali pindaian dokumen tersebut kepada kami.
9. Penyelesaian Pendaftaran. Setelah dokumen yang Anda tandatangani kami terima, seluruh proses administrasi akan dituntaskan dalam 3 hari kerja.
Bukti pendaftaran resmi berupa nomor permohonan dengan stempel asli Dirjen HKI akan dikirimkan langsung ke email anda.
10. Penggunaan Merek. Begitu nomor permohonan terbit, merek tersebut sudah dapat anda gunakan secara komersial tanpa perlu menunggu fisik sertifikat.
11. Penerbitan Sertifikat. Jika permohonan disetujui, sertifikat resmi akan dikeluarkan oleh Dirjen HKI dalam periode 6 hingga 12 bulan. Pengambilan sertifikat ini tidak dipungut biaya tambahan.
Biaya :
1. Tarif Pemeriksaan Merek: Rp 100.000 (per nama/per kelas). Apabila hasil peninjauan mendapati adanya kemiripan dengan merek terdaftar, anda berhak mendapatkan fasilitas pengecekan ulang tanpa biaya pada kategori yang sama. Fasilitas gratis ini berlaku untuk satu per satu pengajuan hingga maksimal 5 nama alternatif sampai ditemukan status yang tersedia. Jika pengecekan pertama langsung dinyatakan tersedia, maka tidak ada sisa kuota pengecekan gratis. Namun, jika kuota 5 kali pengecekan habis karena nama selalu serupa, anda diwajibkan membayar biaya pengecekan kembali sebesar Rp 100.000.
Penting: Kesamaan nama pada kelas usaha yang identik berisiko besar memicu penolakan oleh Dirjen HKI karena dianggap meniru hak atas kekayaan intelektual pihak lain.
2. Registrasi Standar: Rp 2.700.000 (per merek/kelas/logo). Nominal ini ditujukan bagi pendaftar individu maupun badan usaha lokal di Indonesia. Tarif ini tidak berlaku bagi pemohon berkebangsaan asing (WNA) atau perusahaan mancanegara.
3. Registrasi Khusus UMK: Rp 1.300.000 (per merek/kelas/logo). Guna memperoleh tarif subsidi bagi Usaha Menengah Mikro, silakan anda mengunjungi Dinas Koperasi di kota Anda untuk mengurus Surat Keterangan UMK. Pastikan surat tersebut menggunakan Kop Resmi Dinas Koperasi dan UMKM setempat serta mencantumkan nama merek anda, bidang usaha, serta identitas lengkap anda sebagai pelaku usaha binaan.
Ketentuan Transaksi: Seluruh dana yang telah ditransfer bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan. Anda tidak diperkenankan menambah kategori barang/jasa setelah proses pembayaran diverifikasi.
Persyaratan Registrasi (Individu & Korporasi)
• Salinan bukti transfer pembayaran sesuai kategori yang dipilih.
• File logo atau desain merek.
• Seluruh berkas dikirim melalui email dalam format .jpg.
• Ketentuan ukuran dokumen: minimal 300 kb dan maksimal 1 MB per file.
Kelas barang / jasa :
Setiap entitas dagang, baik berupa produk fisik maupun layanan jasa, telah dipetakan ke dalam klasifikasi kelas yang spesifik sesuai standar yang berlaku.
Beberapa Contoh Klasifikasi:
• Kelas 1: Bahan kimia pengawet makanan dan berbagai jenis pupuk.
• Kelas 3: Produk perawatan tubuh, minyak rambut, wewangian, serta sabun.
• Kelas 5: Nutrisi bayi, suplemen kesehatan, sediaan jamu, dan zat pembasmi kuman.
• Kelas 9: Perangkat lunak (software) dan alat-alat elektronik.
• Kelas 20: Perabot rumah tangga (furniture), bingkai foto, serta produk kaca.
• Kelas 25: Perlengkapan sandang seperti pakaian, alas kaki, sandal, dan topi.
• Kelas 30: Komoditas pangan seperti kopi, teh, beras, mie, tepung, hingga kakao.
• Kelas 32: Minuman olahan jus, air mineral, serta minuman dalam kemasan.
• Kelas 35: Manajemen toko, agen periklanan, dan unit showroom kendaraan.
• Kelas 37: Layanan pencucian kendaraan, jasa laundry, serta perbengkelan.
• Kelas 39: Operasional travel, jasa penyewaan mobil, dan pemanduan wisata.
• Kelas 41: Sektor pendidikan, pusat pelatihan, kursus, dan dunia hiburan.
• Kelas 42: Pengembangan situs web serta analisis teknis di bidang industri.
• Kelas 43: Usaha kuliner seperti kafe, restoran, katering, dan layanan perhotelan.
• Kelas 44: Layanan medis, salon kecantikan, tempat pangkas rambut, hingga perawatan hewan.
• Kelas 45: Sistem kemitraan (franchise) serta layanan konsultasi di bidang hukum.
Anda dipersilakan meninjau daftar lengkap pada menu KELAS BARANG & JASA atau dengan mengirimkan pertanyaan ke alamat email cs@patendo.com.
Apabila anda merasa kesulitan menentukan klasifikasi yang tepat untuk jenis usaha Anda, tim kami siap membantu mengidentifikasi posisi kelas yang paling sesuai untuk produk atau jasa Anda.
Perhitungan Biaya Berdasarkan Cakupan
1. Multi-Kelas: Jika satu jenis merek didaftarkan pada dua kategori kelas yang berbeda (contoh: kategori makanan di Kelas 30 dan layanan restoran di Kelas 43), maka tarif pemeriksaan dan registrasi akan dihitung dua kali lipat.
2. Variasi Visual: Untuk pendaftaran satu nama merek namun menggunakan dua desain logo yang berbeda, total biaya pendaftaran akan dihitung untuk dua permohonan.
Perlindungan Aset Bisnis Melalui Registrasi Merek
Sektor bisnis apa pun yang Anda jalankan, pendaftaran dan proteksi merek hukumnya wajib. Hal ini mencakup seluruh lini produk seperti kuliner, busana, tas, alas kaki, produk kecantikan, kosmetik, kemeja, perawatan kulit (skincare), jam tangan, sandang, jilbab, wewangian, hingga sistem waralaba (franchise).
Identitas merek merupakan hal utama yang dicari oleh konsumen sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Inilah momen yang tepat bagi Anda untuk menciptakan citra merek yang kokoh demi pertumbuhan usaha Anda di masa depan.
Eksistensi tanpa nama dagang yang terdaftar akan membuat anda sulit mengungguli kompetitor. Amankan segera hak atas merek Anda sebelum pihak lain mengklaimnya lebih dulu. Ingat, Anda terpaksa harus membangun reputasi dari titik terendah jika nama merek Anda telanjur dimiliki orang lain secara sah.
Kami hadir untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran merek Anda. Jika anda membutuhkan bimbingan atau penjelasan lebih mendalam, jangan ragu untuk mengontak kami. Tim kami senantiasa bersedia mendampingi Anda.

