Cara Cek Merek PDKI & Panduan Daftar HAKI Terbaru 2026: Anti Tolak!

Apa itu Merek?
Di dunia bisnis yang semakin kompetitif, identitas adalah segalanya. Merek bukan sekadar nama atau gambar yang menempel pada kemasan produk; ia adalah janji kualitas, reputasi, dan pembeda utama antara satu usaha dengan kompetitornya. Secara hukum di Indonesia, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Merek bertindak sebagai "wajah" dari bisnis Anda. Tanpa merek yang terdaftar, sebuah produk akan sulit mendapatkan perlindungan hukum jika suatu saat ada pihak lain yang meniru atau mendompleng reputasi bisnis tersebut. Oleh karena itu, memahami definisi merek secara mendalam adalah langkah pertama yang krusial bagi setiap pengusaha, baik skala UMKM maupun korporasi besar.
Cara Cek Merek: Panduan Lengkap Akses PDKI
Melakukan cek merek bukan hanya soal mengetik nama di mesin pencari Google. Anda harus mengakses basis data resmi yang dikelola oleh Pemerintah. Berikut adalah panduan teknis melakukan cek merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI):
A. Langkah-Langkah Akses Pangkalan Data (Step-by-Step)
- Buka Situs Resmi: Akses laman pdki-indonesia.dgip.go.id.
- Pilih Kategori: Pada kolom pencarian, pastikan kategori yang terpilih adalah "Merek" (bukan Paten atau Desain Industri).
- Masukkan Nama Merek: Ketik nama merek yang ingin Anda gunakan.
- Tips: Lakukan pencarian beberapa kali. Misalnya, jika mereknya "ChocoFast", cari juga variasi seperti "Choko Fast" atau "CokoFast" untuk melihat potensi kemiripan bunyi.
- Filter Berdasarkan Kelas: Jika hasil yang muncul terlalu banyak, gunakan fitur filter untuk mempersempit pencarian berdasarkan kelas barang/jasa yang relevan dengan bisnis Anda.
B. Cara Membaca Status Permohonan Merek
Setelah hasil pencarian keluar, Anda akan melihat berbagai status hukum. Penting bagi Anda untuk memahami arti dari istilah-istilah berikut:
- Terdaftar: Merek tersebut sudah memiliki sertifikat dan perlindungan hukum aktif. Anda tidak boleh menggunakan nama yang sama di kelas yang sama.
- Dalam Proses: Merek sedang dalam tahap pemeriksaan (formalitas, publikasi, atau substantif). Sebaiknya hindari nama ini karena mereka memiliki "hak prioritas" karena mendaftar lebih awal.
- Ditolak: Permohonan merek tersebut tidak dikabulkan oleh DJKI. Anda bisa mempelajari alasan penolakannya (biasanya karena melanggar UU) agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
- Kedaluwarsa (Expired): Merek tersebut sudah tidak diperpanjang masa berlakunya (10 tahun). Secara teori bisa diambil alih, namun tetap berisiko jika pemilik lama masih aktif menggunakan merek tersebut secara komersial.
C. Strategi Pencarian "Kemiripan Fonetik"
Banyak pemohon gagal karena hanya mengecek ejaan yang persis sama. Pemeriksa Merek di DJKI juga menggunakan prinsip Persamaan pada Pokoknya. Artinya, jika merek Anda terdengar sama saat diucapkan (misal: "Kwetiau" vs "Kweti-Aw"), kemungkinan besar permohonan Anda akan ditolak. Selalu lakukan cek merek dengan berbagai variasi ejaan yang memiliki bunyi serupa.

Strategi Analisis Hasil Cek Merek
Setelah Anda mendapatkan daftar nama-nama yang muncul di PDKI, langkah selanjutnya bukan sekadar melihat, tapi menganalisis. Banyak orang terkecoh; mereka mengira jika nama tidak "sama persis", maka aman. Padahal, hukum merek mengenal istilah "Persamaan pada Pokoknya".
A. Memahami Kriteria "Persamaan pada Pokoknya"
Pemeriksa merek di DJKI akan menolak permohonan jika merek Anda dianggap memiliki kemiripan yang dapat menyesatkan konsumen. Berikut adalah tiga aspek utama dalam analisisnya:
- Kemiripan Fonetik (Bunyi Ucapan):Ini adalah jebakan yang paling sering terjadi. Meskipun ejaannya berbeda, jika saat diucapkan terdengar sangat mirip, merek bisa ditolak.
- Contoh: Anda ingin mendaftarkan "X-TRIM", sementara sudah ada merek terdaftar bernama "EKSTRIM". Secara bunyi keduanya identik, sehingga potensi penolakan sangat tinggi.
- Kemiripan Visual (Tampilan):Analisis ini melihat bentuk tulisan, font, susunan huruf, hingga kombinasi warna. Jika Anda menggunakan logo yang bentuk lengkungannya atau penempatan simbolnya sangat mirip dengan merek terkenal (meskipun namanya berbeda), ini bisa dianggap sebagai itikad tidak baik.
- Kemiripan Konseptual (Makna):Ini terjadi jika dua merek memiliki makna yang sama dalam bahasa yang berbeda namun berada di kelas yang sama.
- Contoh: Merek "Matahari" dengan merek "Sun" untuk jenis barang yang sama. Secara konsep, keduanya merujuk pada benda langit yang sama dan bisa menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
B. Analisis Kedekatan Jenis Barang/Jasa
Anda juga harus menganalisis apakah merek yang "mirip" tersebut berada di kelas yang bersinggungan.
- Kelas yang Sama: Jika merek mirip dan kelasnya sama (misal sama-sama kelas 25/pakaian), peluang ditolak adalah 99%.
- Kelas yang Berhubungan: Terkadang, merek di kelas berbeda tapi masih berhubungan bisa jadi masalah. Contoh: Merek sepatu di kelas 25 dengan merek jasa perbaikan sepatu di kelas 37. Konsumen mungkin mengira keduanya berasal dari perusahaan yang sama.
C. Cek Ketersediaan Digital (Domain & Media Sosial)
Artikel Anda harus menekankan bahwa perlindungan hukum saja tidak cukup untuk branding. Strategi analisis yang komprehensif juga harus mencakup:
- Cek Nama Domain: Apakah
.comatau.iduntuk nama tersebut masih tersedia? - Username Media Sosial: Cek di Instagram, TikTok, dan Facebook. Jika nama merek sudah digunakan oleh akun besar dengan jutaan pengikut, meskipun mereka belum daftar HAKI, Anda akan kesulitan membangun brand awareness secara digital.
Prosedur Pendaftaran Merek Setelah Melakukan Cek Merek
Setelah Anda yakin nama merek tersedia berdasarkan hasil cek merek di PDKI dan dokumen sudah siap, langkah berikutnya adalah proses pendaftaran. Saat ini, seluruh proses dilakukan secara daring (online) melalui sistem e-Merek.
A. Alur Pendaftaran Online
- Registrasi Akun: Membuat akun di situs merek.dgip.go.id.
- Pemesanan Kode Billing: Melakukan pembayaran PNBP sesuai kategori (UMK atau Umum) melalui bank persepsi atau e-wallet.
- Pengisian Formulir: Mengisi data pemilik merek, alamat, serta mengunggah etiket merek (logo) dan surat pernyataan.
- Input Kelas: Memasukkan nomor kelas dan deskripsi barang/jasa yang ingin dilindungi.
B. Tahapan Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah klik "Submit", merek Anda tidak langsung terdaftar. Ada masa tunggu yang panjang:
- Pemeriksaan Formalitas (15 Hari): Cek kelengkapan dokumen.
- Masa Pengumuman/Publikasi (2 Bulan): Merek Anda dipublikasikan secara umum. Di tahap ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan (opposition) jika merasa merek Anda mirip dengan milik mereka.
- Pemeriksaan Substantif (150 Hari Kerja): Pemeriksa ahli dari DJKI akan cek merek secara mendalam apakah merek Anda benar-benar unik atau melanggar UU (seperti yang kita bahas di Poin 4).
Tips Agar Merek Mudah Diterima (Anti-Tolak)
Banyak pendaftar yang gagal meskipun sudah merasa "beda". Berikut adalah rahasia agar peluang merek Anda diterima mencapai 90% lebih:
A. Gunakan Nama yang Distingtif (Unik)
Gunakan kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan fungsi barang.
- Contoh Baik: "Apple" untuk komputer. Kata "Apel" sama sekali tidak mendeskripsikan fungsi komputer, sehingga daya pembedanya sangat tinggi.
- Contoh Buruk: Mendaftarkan merek "Pedas Sekali" untuk saus sambal. Nama ini bersifat deskriptif (menjelaskan rasa produk) dan pasti akan ditolak.
B. Hindari Kata-Kata Umum dan Menyesatkan
- Kata Umum: Anda tidak bisa memonopoli kata yang sudah menjadi milik publik, seperti "Kopi", "Meja", atau "Jaya".
- Menyesatkan: Jangan gunakan merek yang menjanjikan kualitas berlebihan secara subjektif, misalnya merek "Obat Paling Manjur". Ini melanggar prinsip kepastian mutu.
C. Jangan Meniru Unsur Merek Terkenal
Meskipun merek tersebut beda kelas, jika merek tersebut sudah masuk kategori "Merek Terkenal" (seperti Mercedes, Disney, atau Samsung), DJKI akan secara otomatis menolak permohonan Anda demi melindungi reputasi merek besar tersebut.
D. Gunakan Jasa Konsultan KI (Opsional)
Jika Anda memiliki anggaran lebih, menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar Patendo yang terpercaya dapat membantu Anda melakukan analisis deep-search yang lebih akurat sebelum uang pendaftaran Anda "hangus" karena penolakan.
Membangun bisnis tanpa mendaftarkan merek adalah seperti membangun rumah di atas tanah orang lain. Dengan melakukan cek merek secara teliti di PDKI, memahami kriteria kemiripan, dan mengikuti prosedur yang benar, Anda telah mengamankan aset terbesar bisnis Anda untuk jangka panjang.
Profil Penulis:
Aditya Wijaya adalah seorang jurnalis bisnis dan pengamat tren pasar yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun meliput perkembangan UMKM di Asia Tenggara. Ia percaya bahwa setiap produk memiliki jiwa yang layak untuk diceritakan melalui branding yang tepat.
F.A.Q
1. Mengapa saya harus cek merek di PDKI padahal di Google nama tersebut belum ada?
Mesin pencari seperti Google hanya menampilkan eksistensi merek secara digital (media sosial atau website). Banyak merek yang sudah terdaftar di DJKI namun tidak aktif secara online. Cek merek di PDKI adalah satu-satunya cara sah untuk mengetahui apakah nama tersebut sudah dipatenkan secara hukum atau belum.
2. Apa yang harus saya lakukan jika hasil cek merek menunjukkan nama yang "Mirip" tapi beda kelas?
Secara aturan, jika kelasnya sangat berbeda (misal: merek baju di kelas 25 dan merek pupuk di kelas 1), peluang diterima masih ada. Namun, jika merek yang mirip tersebut masuk kategori "Merek Terkenal", permohonan Anda tetap berisiko tinggi ditolak karena perlindungan merek terkenal melintasi batas kelas barang/jasa.
3. Berapa lama masa berlaku perlindungan merek setelah terdaftar?
Merek dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Kelebihannya, perlindungan ini dapat diperpanjang terus-menerus setiap 10 tahun, asalkan pemilik merek mengajukan permohonan perpanjangan dalam jangka waktu yang ditentukan.
4. Apakah hasil cek di PDKI bersifat 100% akurat dan pasti diterima?
Hasil cek mandiri di PDKI memberikan gambaran ketersediaan, namun tidak menjamin 100% kelolosan. Hal ini karena ada "masa jeda" (blackout period) di mana data yang baru masuk hari ini mungkin belum muncul di sistem besok pagi, serta adanya penilaian subjektif dari Pemeriksa Merek mengenai "persamaan pada pokoknya".
5. Bagaimana jika saya sudah memakai merek selama bertahun-tahun tapi belum daftar, lalu ada orang lain yang mendaftarkannya lebih dulu?
Indonesia menganut sistem First-to-File, artinya siapa yang mendaftar pertama kali ke negara, dialah yang berhak atas merek tersebut. Meskipun Anda sudah pakai lama, posisi hukum Anda akan lemah. Anda mungkin harus menempuh jalur gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga yang memakan biaya besar.
6. Apa bedanya status "Dalam Proses" dan "Terdaftar" saat saya cek merek?
- Terdaftar: Merek sudah aman dan memiliki sertifikat.
- Dalam Proses: Merek sedang diperiksa. Anda sebaiknya tidak mengambil nama yang statusnya "Dalam Proses" karena mereka memiliki hak prioritas. Jika Anda mendaftarkan nama yang sama, permohonan Anda akan ditunda atau ditolak setelah mereka resmi terdaftar.
7. Bisakah saya melakukan cek merek dan pendaftaran sendiri tanpa jasa konsultan HKI?
Bisa. Pemerintah telah menyediakan sistem online yang cukup mudah diakses masyarakat umum. Namun, jika Anda memiliki keraguan tinggi terkait kemiripan nama atau deskripsi kelas yang rumit, menggunakan jasa konsultan KI Patendo (Kekayaan Intelektual) sangat disarankan untuk meminimalkan risiko penolakan.
Sumber Referensi:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) - Panduan Pendaftaran Merek.
- Data Statistik Patendo 2024-2025 mengenai Persentase Kelolosan Merek UMKM.




