Merek asing (foreign trademark) pada praktiknya merujuk pada merek yang didaftarkan oleh pemilik dari luar negeri, atau merek yang sudah terdaftar di negara lain dan ingin diperluas perlindungannya ke Indonesia.
Jika Anda ingin merek Anda diakui dan terlindungi di Indonesia secara resmi, ada dua jalur yang paling umum:
- Jalur Nasional (Indonesia): mengajukan pendaftaran langsung di Indonesia.
- Jalur Internasional (Madrid Protocol): memperluas pendaftaran ke Indonesia melalui sistem Madrid.
Keduanya legal dan sah. Pilihan terbaik ditentukan oleh negara asal pemohon, strategi ekspansi, serta kebutuhan kelas barang/jasa.

Kapan Merek Asing Perlu Didaftarkan di Indonesia?
Anda perlu mempertimbangkan pendaftaran merek asing di Indonesia jika:
- Anda sudah punya merek terdaftar di luar negeri dan mulai menjual/beriklan ke pasar Indonesia.
- Anda akan bekerja sama dengan distributor/mitra lokal dan ingin mengamankan kepemilikan merek.
- Anda ingin mencegah risiko pihak lain mendaftarkan merek lebih dulu (praktek ini umum terjadi di banyak negara).
- Anda ingin membuka toko, marketplace, aplikasi, atau kanal resmi dan butuh bukti legal untuk verifikasi brand, pencegahan pemalsuan, penegakan hak.





